Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi;
- bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM dan surat Nomor B/1074/M.KT.01/2021 tanggal 12 November 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
34 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen ESDM Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1425
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.