Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan sehubungan dengan adanya aturan baru mengenai pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1587, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.