Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral;
  2. bahwa masyarakat yang khususnya bertempat tinggal dari daerah penghasil dan/atau daerah yang melaksanakan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terdepan dan terluar atau pedalaman dan/atau daerah berpotensi bencana, perlu diberikan kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan serta pendidikan tinggi;
  3. bahwa pelaksanaan bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
36 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Bantuan Pendidikan dan Pelatihan Serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1588, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.