Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
36 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional

Ditetapkan Tanggal
10 November 2016

Diundangkan Tanggal
11 November 2016

Berlaku Tanggal
11 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1714, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.