Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa gas bumi sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan pemanfaatannya perlu diatur secara berkesinambungan dengan berorientasi pada asas kemanfaatan yang implementasi kebijakannya ditujukan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa pengaturan alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri belum mengatur secara komprehensif mengenai tata cara penetapan alokasi gas bumi dan harga gas bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 86 dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
37 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permen ESDM Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1589, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi Dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.