Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa partisipasi pemerintah dalam penyediaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan untuk pembangkitan tenaga listrik maupun untuk non tenaga listrik dalam rangka meningkatkan kemampuan penyediaan energi nasional dan pelaksanaan konservasi energi perlu didorong dengan meninjau kembali pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan;
  2. bahwa untuk meningkatkan nilai keekonomian dari hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan bagi penerima manfaat hasil kegiatan fisik berupa pembangkitan tenaga listrik yang berkesinambungan, perlu mengatur mengenai pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
39 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017

Berlaku Tanggal
26 Mei 2017

Sumber
BN. 2017/NO.754, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.