Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa PT Pertamina (Persero) mengusulkan adanya Penambahan Anggaran Subsidi Solar/Biosolar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sesuai dengan surat Nomor 269/C00000/2018-S3 tanggal 22 Juni 2018;
- bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara mendukung Penambahan Subsidi Tetap Minyak Solar Tahun 2018 sesuai surat Nomor SR-488/MBU/07/2018 tanggal 20 Juli 2018;
- bahwa sesuai dengan hasil kesepakatan rapat antara Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara di Kementerian Keuangan pada tanggal 1 Agustus 2018 sebagaimana disampaikan dalam surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 353/C00000/2018-S4 tanggal 3 Agustus 2018 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Penambahan Subsidi Tetap Solar/Biosolar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018;
- bahwa untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, perlu mengubah ketentuan mengenai besaran subsidi pada perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
40 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen ESDM Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2016
Sumber
BN. 2018/NO.1118, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengubah :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.