Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui standardisasi kompetensi kerja serta sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Nomor
43 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen ESDM Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
09 Desember 2016

Berlaku Tanggal
09 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1886, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.66 MB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.