Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan, perlu mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor
45 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permen ESDM Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2017
Berlaku Tanggal
25 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1031, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.