Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Permen ESDM Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2010
Berlaku Tanggal
29 Januari 2010
Sumber
BN 2010/ NO 49; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: