Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penyederhanaan perizinan, perlu mengatur kembali penerapan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2017
Berlaku Tanggal
21 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1847, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemenafaat Energi
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Piranti Pengkondisi Udara
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.