Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Permen ESDM Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2010

Diundangkan Tanggal
30 Juni 2010

Berlaku Tanggal
01 Juli 2010

Sumber
BN 2010/ NO 314; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (108.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.