Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Permen ESDM Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
30 Juni 2010
Berlaku Tanggal
01 Juli 2010
Sumber
BN 2010/ NO 314; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini: