Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperoleh data konfigurasi dan parameter akuifer diperlukan pengeboran eksplorasi air tanah;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih, antara lain kualitas air tidak baik, daerah yang tidak terjangkau pasokan air bersih, daerah yang terdapat potensi air tanah tetapi membutuhkan teknologi tertentu sehingga sumur bor eksplorasi dapat dimanfaatkan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penelitian, penyidikan, dan pelayanan di bidang air tanah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hun.tf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tentang
Permen ESDM Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.979, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.