Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien dan efektif terhadap permohonan legalisasi dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan keluar negeri semakin meningkat serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai permohonan legalisasi dokumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
03 April 2017
Sumber
BN.2017/NO.523, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.