Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015

Berlaku Tanggal
10 Februari 2015

Sumber
BN.2015/NO.220, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.