Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tata cara pembayaran penerimaan negara bukan pajak harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015
Berlaku Tanggal
10 Februari 2015
Sumber
BN.2015/NO.220, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.