Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, mengembangkan bakat, keterampilan, dan kesempatan bagi narapidana untuk mengikuti kegiatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan serta mendorong peran masyarakat untuk turut serta aktif mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan, perlu mengatur mengenai pelaksanaan pemberian izin keluar bagi narapidana dalam rangka pembinaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana dalam Rangka Pembinaan
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.404, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.