Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa konsekuensi yang cukup mendasar terhadap Lembaga Pemasyarakatan Anak sehingga diperlukan penyesuaian dalam struktur kelembagaannya;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
15 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2015
Berlaku Tanggal
10 Juli 2015
Sumber
BN.2015/NO.1039, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.