Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 105 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri memiliki kewajiban membangun lembaga penempatan anak sementara guna mendukung tugas dan fungsi pemerintah dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak perlu mengatur mengenai tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara;
- bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga penempatan anak sementara perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja lembaga penempatan anak sementara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
17 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penempatan Anak Sementara
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1147, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.