Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2014
Berlaku Tanggal
07 Juli 2014
Sumber
BN.2014/NO.921, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Mengubah :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Ku.02.02 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.