Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelaksanaan fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan Anak;
- bahwa tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak sehingga perlu mengatur kembali tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak dalam Peraturan Menteri tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1148, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.