Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong upaya percepatan dan pemenuhan pemberian hak Remisi bagi Narapidana tindak pidana umum dan Anak sebagai langkah pencegahan potensi dan peluang terjadinya tindak korupsi di lingkungan Pemasyarakatan diperlukan peningkatan tata kelola sistem pemasyarakatan;
- bahwa ketentuan mengenai mekanisme tata cara pemberian Remisi bagi narapidana tindak pidana umum dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluar, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/NO.893, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.