Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing unit pelaksana teknis, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi;
  2. bahwa restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/313/M.KT.01/2018 tanggal 30 April 2018;
  3. bahwa organisasi dan tata kerja kantor imigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14-PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan keimigrasian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
19 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenkumham Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2018

Berlaku Tanggal
19 Juli 2018

Sumber
BN.2018/NO.916; PERATURAN..GO.ID ; 47 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14-PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi,

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.