Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk turut serta mewujudkan iklim kemudahan berusaha, khususnya terhadap upaya pemulihan berusaha secara cepat dan murah, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
2 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017
Berlaku Tanggal
31 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.513, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.