Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan PerUndang-Undangan Melalui Mediasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi;
- bahwa untuk meningkatkan upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan PerUndang-Undangan Melalui Mediasi
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2019
Berlaku Tanggal
14 Februari 2019
Sumber
BN.2019/NO.127, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.