Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin terciptanya pelayanan keimigrasian yang terstandardisasi dan berkepastian hukum serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan cap yang digunakan untuk pelayanan izin tanggal dan cap pemeriksaan daftar awak alat angkut dan daftar penumpang, serta melakukan perubahan desain cap tanda keluar;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian belum mengakomodir kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
20 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1035
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.