Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Papua Nugini telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Papua Nugini bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1321, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.