Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas visa Kunjungan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwadalam rangka pemberian kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi perlu dilakukan penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan;
b.bahwa perubahan terhadap Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
22 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas visa Kunjungan
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1322, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.