Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas visa Kunjungan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwadalam rangka pemberian kemudahan bagi warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi perlu dilakukan penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu;
  2. b.bahwa perubahan terhadap Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
22 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Bebas visa Kunjungan

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
02 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.1322, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.