Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai yang tinggi;
  2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
23 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
10 September 2015

Diundangkan Tanggal
21 September 2015

Berlaku Tanggal
21 September 2015

Sumber
BN.2015/NO.1408, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.515.KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penandatangganan Keputusan Hukuman Disiplin
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.72- PR.09.02 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.