Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
BN.2014/NO.1727, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01- HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.