Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah harus melaksanakan tugas dan kewajiban dengan menjalankan prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sebagai pemangku kepentingan;
- bahwa untuk mewujudkan Notaris yang memiliki kompetensi sehingga mampu menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur pelaksanaan ujian pengangkatan Notaris;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Ujian Pengangkatan Notaris;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Ditetapkan Tanggal
14 November 2017
Diundangkan Tanggal
21 November 2017
Berlaku Tanggal
21 Maret 2018
Sumber
BN.2017/NO.1669, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.