Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Permenkumham Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
15 Agustus 2013
Sumber
BN.2013/No.1027, peraturan.go.id : 8 Hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: