Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terjadinya pemekaran wilayah kabupaten/kota di Indonesia, serta meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum yang dilakukan oleh Notaris, dan dalam rangka memperluas penyebaran pelayanan jasa hukum oleh Notaris di seluruh Indonesia, perlu dilakukan penataan kembali Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
- bahwa Formasi Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
27 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/NO.1209, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.