Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan di bidang ekonomi, perdagangan, dan sosial antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kroasia, Belarusia, dan Andorra telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan kepada warga negara Kroasia, Belarusia, dan Andorra bagi pemegang paspor kebangsaan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan di bidang keimigrasian bagi orang asing dari negara tertentu yang masuk ke kawasan Sabang melalui tempat pemeriksaan imigrasi Sabang dalam bentuk pemberian visa kunjungan saat kedatangan;
  3. bahwa dengan beralihnya status Bandar Udara Polonia ke Bandar Udara Internasional Kualanamu dan Bandar Udara Selaparang ke Bandar Udara Internasional Lombok, penetapan tempat pemeriksaan imigrasi tertentu sebagai fasilitas visa kunjungan saat kedatangan juga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.06 Tahun 2010 Tentang visa Kunjungan Saat Kedatangan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2015
Berlaku Tanggal
16 Maret 2015
Sumber
BN.2015/NO.387, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More