Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang program pemerintah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia, kemudahan memulai usaha dalam sektor usaha mikro, kecil dan menengah merupakan faktor utama yang harus dilakukan, karena dengan memberi kemudahan kepada pelaku usaha sektor usaha mikro, kecil dan menengah akan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia;
- bahwa untuk memberikan keseragaman tarif jasa notaris dalam melakukan penerapan biaya jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil dan menengah, perlu mengatur mengenai pedoman biaya jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro kecil dan menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017
Berlaku Tanggal
31 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.514, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.