Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas visa Kunjungan, visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019- nCoV) yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok ke Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara masuk dan keluarnya Orang Asing Warga Negara Tiongkok dari dan ke Wilayah Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkumham Tentang Penghentian Sementara Bebas visa Kunjungan, visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2020
Berlaku Tanggal
05 Februari 2020
Sumber
BN.2020/NO.89, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.