Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

  1. bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tanggung jawab menjamin kepastian dan pelindungan hukum serta pemenuhan hak asasi manusia melalui pembentukan kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  2. bahwa untuk mewujudkan pembentukan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tata kelola kebijakan melalui pendekatan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan;
  3. bahwa penataan dan pengelolaan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2022

Berlaku Tanggal
10 Januari 2022

Sumber
BN. 2022/NO.15, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.