Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan rasa keadilan, kemanusiaan, serta pemenuhan hak terhadap narapidana dan anak yang mengalami bencana alam serta narapidana dan anak yang membantu menyelamatkan jiwa orang lain, harta benda, atau barang-barang pada saat keadaan bencana alam, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian remisi kepada narapidana dan anak yang mengalami bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018;
  2. bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana dan anak yang telah membantu dalam penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
31 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2019

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2019/NO.1639, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.