Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sehingga perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
- bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini dan perlu penanganan lanjutan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19;
- bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2021
Sumber
BN.2020/NO.1580, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.