Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa, Permohonan dan Pemberian visa bagi Warga Negara dari Negara Calling visa
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di wilayah Indonesia, perlu dilakukan penilaian dan penelitian pemberian visa terhadap orang asing warga negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
33 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa, Permohonan dan Pemberian visa bagi Warga Negara dari Negara Calling visa
Ditetapkan Tanggal
06 September 2021
Diundangkan Tanggal
21 September 2021
Berlaku Tanggal
21 September 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1065
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.