Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian pernyataan untuk menjadi warga Negara Indonesia yang efektif dan efisien dengan mengubah proses manual menjadi secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
05 November 2016
Berlaku Tanggal
05 November 2016
Sumber
BN.2016/NO.1655, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.