Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
37 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Ditetapkan Tanggal
03 November 2016

Diundangkan Tanggal
11 November 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2016/NO.1702, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.