Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa teraan sidik jari merupakan identitas diri seseorang atau bukti diri yang bersifat alamiah, tidak berubah, dan tidak sama pada setiap orang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman pengambilan teraan sidik jari yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang tepat dan berfungsi sebagai data keamanan bagi seseorang, perlu mengatur mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
37 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Ditetapkan Tanggal
03 November 2016
Diundangkan Tanggal
11 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016/NO.1702, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.