Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik;
- bahwa untuk mewujudkan pelayanan pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan kurator dan pengurus secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2018
Berlaku Tanggal
20 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1686, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.