Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Insentif Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang ekonomi, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan perlindungannya yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup signifikan guna mempercepat terealisasinya tujuan pembangunan nasional yang melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata;
- bahwa pemerintah berupaya mendorong dan memberi perlindungan hukum bagi penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri, di antaranya melalui pemberian insentif pendaftaran kekayaan intelektual;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Insentif Kekayaan Intelektual;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Insentif Kekayaan Intelektual
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016/NO.241, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.