Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien, perlu diberlakukan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Diundangkan Tanggal
29 November 2016
Sumber
BN.2016/NO.1818, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.