Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, perlu adanya dukungan pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
  2. bahwa pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
48 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkumham Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2016/NO.1939, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.