Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pola umum kriteria klasifikasi kantor imigrasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/109/M.KT.01/2019 tanggal 07 Februari 2019 hal Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2019
Berlaku Tanggal
12 Maret 2019
Sumber
BN.2019/NO.267, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.13.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Pola Umum Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.