Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (Caipss)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mencegah potensi dampak yang merugikan terhadap keamanan dan keselamatan bangsa dan negara yang ditimbulkan oleh orang yang akan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengawasan keimigrasian;
  2. bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan dengan menggunakan Advance Passengers Information System (APIS) terutama melalui informasi mengenai identitas diri dari orang yang akan masuk ke dalam wilayah NKRI sehingga dapat dilakukan pengawasan keimigrasian secara dini dan lebih komprehensif yang pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, yang pelaksanaannya dilakukan dengan menyelenggarakan sistem teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS);
  3. bahwa penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS selain berguna untuk keamanan dan keselamatan bangsa dan negara juga berguna untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jasa layanan penerbangan yang berasal dari luar negeri sehingga penyelenggaraan sistem teknologi CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang, dikenai biaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya Dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (CAIPSS);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkumham Tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security And International Passenger Security Services (Caipss)
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2019/NO.552, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More