Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkumham Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Diundangkan Tanggal
26 April 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.608, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.